Otoritas Jasa Keuangan adalah suatu lembaga yang didirikan UU No. 21 Tahun 2.11 yang mandiri dan tidak terpengaruh oleh campur tangan pihak lain, memiliki fungsi, tugas dan wewenang dalam pengaturan, pengawasan dan penyelidikan kepada seluruh kegiatan dibidang jasa keuangan. Pimpinan tertinggi Otoritas Jasa Keuangan adalah dewan komisioner uang memiliki sifat kolektif dan kolegial. Anggota dewan komisioner yang memiliki tugas memimpin pelaksanaan pengawasan pada
setiap kegiatan jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada dewan komisioner adalah kepala eksekutif. Otoritas Jasa Keuangan didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan Bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.