Otoritas Jasa Keuangan adalah suatu lembaga yang didirikan UU No. 21 Tahun 2.11 yang mandiri dan tidak terpengaruh oleh campur tangan pihak lain, memiliki fungsi, tugas dan wewenang dalam pengaturan, pengawasan dan penyelidikan kepada seluruh kegiatan dibidang jasa keuangan. Pimpinan tertinggi Otoritas Jasa Keuangan adalah dewan komisioner uang memiliki sifat kolektif dan kolegial. Anggota dewan komisioner yang memiliki tugas memimpin pelaksanaan pengawasan pada
setiap kegiatan jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada dewan komisioner adalah kepala eksekutif. Otoritas Jasa Keuangan didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan Bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
1. Integritas adalah bertindak objektif, adil, konsisten sesuai dengan
kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tingi kejujuran
dan komitmen.
2. Profesionalisme adalah bekerja dengan penuh tanggungjawab
berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
3. Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku
kepentingan baik imternal maupun eksternal.
4. Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku
kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyakrakat
terhadap industri keuangan.
5. Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat
kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan ( Out
of The Box Thinking).
C. Tujuan, Fungsi, dan Tugas Otoritas Jasa Keuangan
1. Fungsi OJK adalah:
- Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan
- Menjaga stabilitas sistem keuangan
- Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yang sama seperti sekarang
- Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru
2. Tujuan dalam pembentukan OJK:
- Untuk mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dengan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
- Mengatasi kompleksita keuangan global dari ancaman krisis.
- Menciptakan satu otoritas yang lebih kut dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi.
3. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, dan
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Dalam menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan, OJK
mempunyai wewenang:
1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
a. Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan
Bank yang meliputi :
- Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran
dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya
manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan
izin usaha bank; dan
- Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana,
produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
- Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang
meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio
kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit,
rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank; laporan
bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem
informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar
akuntansi bank;
- Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank,
meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal
nasabah dan anti pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan
terorisme dan kejahatan perbankan; dan pemeriksaan bank.
b. Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
- Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
- Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
- Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
- Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
- Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
- Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
c. Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang
- Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
- Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
- Melakukan penunjukan pengelola statuter;
- Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
- Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
- Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
Contoh kebijakan Otoritas Jasa Keuangan
OJK Luncurkan Layanan Jasa Keuangan untuk Nelayan.
TEMPO.CO, Cirebon - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
meluncurkan Layanan Keuangan Mikro. Nelayan, petani dan masyarakat
pelaku usaha mikro bisa mengakses layanan perbankan dengan sistem
yang mudah dan sederhana. "Layanan ini mikro ini untuk masyarakat
kecil," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad saat
peluncuran program tersebut di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten
Indramayu, Kamis, 18 Desember 2014.
Menurut dia, tujuan diluncurkan layanan tersebut agar produk-
produk yang dihasilkan oleh industri keuangan bisa dinikmati oleh
masyarakat berpenghasilan kecil seperti nelayan, petani, pedagang, dan
lainnya. Bank, dibantu dengan agen-agen mereka akan masuk dan
membuka akses langsung ke masyarakat di pelosok desa. "Mereka akan
dikenalkan dengan sistem layanan perbankan," kata dia.
Selama ini banyak masyarakat kecil, termasuk nelayan dan pelaku
ekonomi kecil lainnya terjerat dengan utang pada rentenir atau tengkulak.
Dengan adanya layanan ekonomi mikro yang mudah dan sederhana,
diharapkan masyarakat pun tidak akan lagi terjerat dengan tengkulak.
Mengenai risiko kredit macet, Mualiman mengungkapkan bisa
diminimalisasi dengan adanya asuransi. Karena itu kita adakan asuransi
juga. Biasanya nelayan tidak bisa membayar kredit jika mereka dalam
kondisi sakit. Sehingga untuk mengatasinya bisa melalui asuransi.
"Layanan keuangan mikro ini akan dikembangkan secara bertahap di
setiap daerah di Indonesia," katanya.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan
Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Setiono, mengatakan jika
kegiatan ini dirancang OJK bersama dengan industri jasa keuangan
dengan tujuan untuk peningkatan literasi keuangan masyarakat dalam
pemanfaatan produk dan jasa keuangan. "Dengan begitu masyarakat bisa
mengenal dan memahami produk dan jasa keuangan dan menyesuaikan
dengan kebutuhan mereka," katanya.
Menurut dia, industri keuangan menyambut baik adanya layanan
keuangan mikro. Ini bisa terbukti dengan keikutsertaan Pegadaian dan
asuransi di dalam layanan ini. "Ini merupakan konsep one stop shopping
untuk komunitas yang berpenghasilan kecil," kata dia.
Untuk mensosialisasikan program ini akan diselenggarakan pasar
keuangan rakyat di berbagai daerah di Indonesia. Pasar keuangan rakyat
yang pertama akan digelar di Jakarta International Expo Kemayoran dari
tanggal 20-21 Desember mendatang.
Sementara itu, Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono
Soesilo mengakui jika selama ini layanan perbankan masih sangat minim
dinikmati oleh nelayan. "Padahal untuk membangun kemaritiman juga
harus didukung oleh permodalan," katanya.
Indroyono mengilustrasikan jika kapal nelayan dengan bobot 10
gross ton ke bawah membutuhkan dana operasional sekitar Rp 1 juta saat
melaut. Untuk mendapatkan dana ini pun bagi nelayan kecil sangat sulit.
Sedangkan untuk mengakses pinjaman ke bank, mereka pun tidak bisa,
karena tidak ada yang digadaikan. "Beda dengan petambak yang bisa
menggadaikan surat tanah ke bank," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar