Hukum -keseluruhan norma/ aturan yang mengatur tentang bagaimana seseorang/badan hukum melakukan perbuatan/pergaulan dalam masyarakat.
Hukum - aturan-aturan perilaku yang diberlakukan/diterapkan untuk mengatur hubungan-hubungan antar manusia, dan antara manusia dan masyarakatnya.
Jadi tujuan hukum :
ØMenjamin stabilitas sosial : mengatur perilaku tertentu.
ØMenjamin ketentraman : warga masyarakat dalam mewujudkan tujuan hidupnya.