Usagi Sailor Moon - Link Select

Cari Blog Ini

Jumat, 27 Februari 2015

Hukum Bisnis

Hukum -keseluruhan norma/ aturan yang mengatur tentang bagaimana seseorang/badan hukum melakukan perbuatan/pergaulan dalam masyarakat.
Hukum - aturan-aturan perilaku yang diberlakukan/diterapkan untuk mengatur hubungan-hubungan antar manusiadan antara manusia dan masyarakatnya.
Jadi  tujuan hukum :
ØMenjamin stabilitas sosial : mengatur perilaku tertentu.
ØMenjamin ketentraman  : warga masyarakat dalam mewujudkan tujuan hidupnya.


Pembagian lapangan hukum :
H. Tata negara
H. Administrasi negara
H. Pidana
H. Perdata
H. Acara
Menurut isinya/materinya :
Hukum publik -: hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan antara penguasa/pemerintah/ negara dengan warganya dan bagaimana negara melaksanakan tugasnya.
Hukum privat/perdata -: Hukum yang mengatur hubungan, hak dan kewajiban perseorangan/ badan hukum (perdata) yang satu dengan perseorangan lainnya dalam hubungan keluarga atau dalam pergaulan masyarakat.

Menurut fungsinya/penerapannya :
     - hukum materiil adalah hukum yang mengatur bagaimana  seseorang/ badan hukum melaksanakan hak dan kewajibannya.
     - Hukum formil (Hukum acara) adalah hukum yang mengatur bagaimana hukum materiil itu harus dilaksanakan

Menurut sumbernya :
     - undang-undang/ peraturan
     - Kebiasaan
     - Perjanjian-kontrak
     - Yurisprudensi

Menurut bentuknya :
     - Hukum Tertulis - terkodifikasi dan tidak terkodifikasi
     - Hukum Tidak tertuliskebiasaan, hukum yang timbul dan terpelihara dalam kehidupan dan pergaulan masyarakat.

Yurisprudensi 
      Putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang digunakan sebagai dasar memutus perkara-2 yang sama oleh pengadilan dikemudian.
Perjanjian sebagai sumber hukum
     -ps 1338 kuhperdata (1) -perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai uu bagi mereka yang membuatnya.
     -Perjanjian sah, bila memenuhi syaratps 1320 KUHPdt
       a. Konsensus para pihak
       b. Kecakapan bertindak
       c. Obyek/ hal tertentu- jelas
       d. Obyek/ hal yang halal  
¨Aturan-aturan hukum dibutuhkan karena:
üPihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih kuat dari sekedar janji yang beritikad baik dari masing-masing pihak dan saling kepercayaan di antara mereka untuk melaksanakan isi persetujuan;
üAdanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya atau tidak memenuhi janjinya.

Hukum dagang – diatur dalam Kitab  UU Hukum Dagang (KUHD)
Letak hukum dagang - terletak pada lingkup hukum perdata
Hukum perdata - dlm Kitab UU Hukum Perdata (KUH Perdata)dibagi,  :
        - tentang orang/keluarga
        - Tentang kebendaan
        - Tentang perikatan - letak H. Dagang-bisnis-perusahaan
        - Tentang pembuktian
Perikatan : hubungan hk. antara dua pihak/ lebih yang masing-masing pihak berhak atas suatu prestasi, dan dipihak lainnya berkewajiban untuk memenuhi prestasi.
Pengaturan-sumber hukum
    - KuH Perdata - Bugerlijk Wetboek (BW)
    - KUH Dagang  - Wetboek Van Koophandel (WVK)
    - Peraturan khusus lainnya (diluar  KUH Perdata dan KUHD)
    - Kebiasaan
    - Yurisprudensi
Perubahan  KUHD
     - penghapusan ps 2 s.d 5, istilah pedagang dan perniagaan diganti dg istilah perusahaan
     - Penggunaan istilah perusahaan
Pengertian :
 
     - ps 2 (lama) KUHD, pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaan  sehari-hari
     - Ps 3 (lama) KUHD, perniagaan adalah perbuatan berupa pembelian barang-barang untuk dijual kembali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar