Hukum -keseluruhan norma/ aturan yang mengatur tentang bagaimana seseorang/badan hukum melakukan perbuatan/pergaulan dalam masyarakat.
Hukum - aturan-aturan perilaku yang diberlakukan/diterapkan untuk mengatur hubungan-hubungan antar manusia, dan antara manusia dan masyarakatnya.
Jadi tujuan hukum :
ØMenjamin stabilitas sosial : mengatur perilaku tertentu.
ØMenjamin ketentraman : warga masyarakat dalam mewujudkan tujuan hidupnya.
Pembagian lapangan hukum :
H. Tata negara
H. Administrasi negara
H. Pidana
H. Perdata
H. Acara
Menurut isinya/materinya :
Hukum publik -: hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan antara penguasa/pemerintah/ negara dengan warganya dan bagaimana negara melaksanakan tugasnya.
Hukum privat/perdata -: Hukum yang mengatur hubungan, hak dan kewajiban perseorangan/ badan hukum (perdata) yang satu dengan perseorangan lainnya dalam hubungan keluarga atau dalam pergaulan masyarakat.
•Menurut fungsinya/penerapannya :
- hukum materiil adalah hukum yang mengatur bagaimana seseorang/ badan hukum melaksanakan hak dan kewajibannya.
- Hukum formil (Hukum acara) adalah hukum yang mengatur bagaimana hukum materiil itu harus dilaksanakan.
•Menurut sumbernya :
- undang-undang/ peraturan
- Kebiasaan
- Perjanjian-kontrak
- Yurisprudensi
•Menurut bentuknya :
- Hukum Tertulis - terkodifikasi dan tidak terkodifikasi
- Hukum Tidak tertulis – kebiasaan, hukum yang timbul dan terpelihara dalam kehidupan dan pergaulan masyarakat.
•Yurisprudensi
Putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang digunakan sebagai dasar memutus perkara-2 yang sama oleh pengadilan dikemudian.
•Perjanjian sebagai sumber hukum
-ps
1338 kuhperdata (1) -perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai uu bagi mereka yang membuatnya.
-Perjanjian sah, bila memenuhi syarat – ps 1320 KUHPdt
a. Konsensus para pihak
b. Kecakapan bertindak
c. Obyek/ hal tertentu- jelas
d. Obyek/ hal yang halal
¨Aturan-aturan hukum dibutuhkan karena:
üPihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih kuat dari sekedar janji yang beritikad baik dari masing-masing pihak dan saling kepercayaan di antara mereka untuk melaksanakan isi persetujuan;
üAdanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya atau tidak memenuhi janjinya.
Hukum dagang – diatur
dalam Kitab UU Hukum Dagang (KUHD)
Letak hukum dagang - terletak pada lingkup hukum perdata
Hukum perdata - dlm
Kitab UU Hukum Perdata (KUH Perdata)dibagi,
:
- tentang orang/keluarga
- Tentang kebendaan
- Tentang perikatan - letak H.
Dagang-bisnis-perusahaan
- Tentang pembuktian
•Perikatan : hubungan hk. antara dua pihak/ lebih yang masing-masing pihak berhak atas suatu prestasi, dan dipihak lainnya berkewajiban untuk memenuhi prestasi.
•Pengaturan-sumber hukum
- KuH Perdata - Bugerlijk Wetboek (BW)
- KUH Dagang - Wetboek Van Koophandel (WVK)
- Peraturan khusus lainnya (diluar KUH Perdata dan KUHD)
- Kebiasaan
- Yurisprudensi
•Perubahan KUHD
- penghapusan ps 2 s.d 5, istilah pedagang dan perniagaan diganti dg istilah perusahaan
- Penggunaan istilah perusahaan
- ps 2
(lama) KUHD, pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaan sehari-hari
- Ps 3 (lama) KUHD, perniagaan adalah perbuatan berupa pembelian barang-barang untuk dijual kembali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar